Pajak

Tanzania Akan Berlakukan Pajak 5% pada Industri Perjudian Tahun 2026

Tanzania Akan Berlakukan Pajak 5% pada Industri Perjudian Tahun 2026

Memulai langkah baru untuk meningkatkan pundi-pundi negara, Tanzania berencana menerapkan pajak kepada sektor perjudian. Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pada tahun anggaran 2026/27, pajak sebesar 5% akan efektif. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengungkapkan ini dalam presentasi anggaran tahunan yang berlaku mulai 1 Juli. Pajak tersebut akan mencakup berbagai bentuk perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, mesin slot, serta hiburan virtual baik online maupun offline.

Diestimasi, kebijakan ini akan menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau $28,4 juta ke dalam anggaran negara. Sebagian atau 10% dari pendapatan pajak ini akan digunakan untuk mendukung aktivitas dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, dengan tujuan mengurangi dampak buruk kecanduan judi. Omar juga menyoroti kekhawatiran tentang efek negatif perjudian, termasuk berkurangnya produktivitas tenaga kerja. Banyak anak muda lebih memilih berjudi daripada terlibat dalam kegiatan ekonomi yang lebih bermanfaat.

Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pendapatan dari sektor perjudian di Tanzania diperkirakan mencapai $463,3 juta pada 2025 dan diproyeksikan akan melampaui $1 miliar pada 2031 seiring dengan berkembangnya pasar online. Meskipun ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini mungkin mendorong perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa pada 2025, hanya 4,5% dari pendapatan perjudian interaktif Tanzania berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya sudah menerapkan pajak yang serupa.

Misalnya, Uganda mengenakan pajak 30% untuk taruhan dan permainan, serta 15% dari kemenangan bersih. Di Kenya, ada biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun judi dan pajak 5% untuk setiap setoran. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% untuk kemenangan telah berlaku sejak Februari tahun ini.