Putusan Malaysia: Utang Judi Tidak Dapat Sebabkan Kebangkrutan
Keputusan Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, baru-baru ini menetapkan bahwa utang dari aktivitas perjudian tidak bisa dijadikan landasan untuk mengajukan kebangkrutan. Putusan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee yang diputuskan tahun lalu. Dasar Hukum dari Putusan Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang berutang pada Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta yang telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018.
Lee sebelumnya memperoleh kredit S$10 juta untuk keperluan perjudian di Singapura, tetapi gagal melunasinya. Upayanya untuk menolak pengakuan utang ini di Malaysia sampai ke Mahkamah Persekutuan, yang memutuskan bahwa utang semacam ini tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara asalnya.
Utang Judi dan Kebijakan Nasional
Dalam putusannya, Moses menggarisbawahi bahwa menurut hukum Malaysia, utang hasil perjudian dianggap sebagai utang kehormatan, yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipaksakan. Walaupun utang tersebut diakui di luar negeri, Malaysia tidak dapat menegakkannya karena bertentangan dengan kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Landasan Hukum di Malaysia
Undang-Undang Kontrak 1956, Pasal 26, menyatakan seluruh perjanjian atau kontrak berkaitan dengan perjudian dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan secara hukum. Selain itu, undang-undang ini melarang tindakan hukum untuk menuntut uang taruhan atau hadiah yang dimenangkan dari perjudian.
Hakim menekankan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan utang dari transaksi yang ilegal atau dibatalkan secara hukum, seperti kontrak judi, karena hal tersebut bertentangan dengan kepentingan publik.
Pembatasan Penegakan Hukum
Moses juga menegaskan bahwa otoritas pengadilan kebangkrutan dapat memeriksa sifat utang tersebut meskipun teregistrasi di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan untuk utang judi tersebut mengesampingkan kepastian prosedural, sebab sistem hukum tidak memperbolehkan penegakan tidak langsung dari kontrak yang telah dibatalkan secara hukum.
Keputusan ini menunjukkan pendekatan keras Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa utang ini tak bisa digunakan sebagai alasan untuk kebangkrutan dan tidak bisa ditegakkan secara hukum di negara ini.